SELAMAT DATANG DI PERLINDUNGAN ANAK 432 - BEKASI

Apa itu Perlindungan Anak?

Sebelum kita membahas apa itu perlindungan Anak, perlu kita ketahui menurut Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa Anak adalah mereka yang memiliki usia 0-17 tahun atau sama dengan usia di bawah 18 tahun.

Pusat Pengembangan Anak (PPA) IO-432 Merpati adalah salah satu lembaga yang menfasilitasi anak-anak yang kurang mampu dalam berbagi hal, seperti : Pengembagan Fisik, Kognitif, Sosio-emosio dan Nilai-nilai spiritual.
Salah satu fokus PPA adalah menyediakan petugas perlindungan Anak. Dalam hal ini kita bergerak untuk membela dan menjamin hak-hak anak bukan hanya yang ada di Lembaga PPA tetapi juga setiap anak yang membutuhkanpun akan kita tolong. Perlindungan Anak merupakan kegiatan yang bergerak di bidak sosialisasi untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak sesuai dengan hukum / undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Tujuannya agar anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta dapat berpartisipasi secara optimal untuk keluarga dan kemajuan bangsa Indonesia sendiri. Untuk itulah maka kami hadir untuk mencoba mendapatkan hak-hak mereka dan melindungi mereka dari berbagai tindak kekerasan Fisik, Kekerasan Seksual, Kekerasan Verbal/Emosional dan Eksploitasi terhadap anak.

Undang-Undang perlindungan Anak No.35 tahun 2014 bisa di download di sini. Perlu diketahui, UU ini adalah merupakan perubaha dari UU sebelumnya No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Mari kita sebagai orang dewasa, kalau kita tidak bisa melindungi mereka, setidaknya jangan kita menjadi pelaku

#Protect and save next gereration


0 comments: