SELAMAT DATANG DI PERLINDUNGAN ANAK 432 - BEKASI

SOSIALISASI PERLINDUNGAN ANAK

Pusat Pengembangan Anak IO-432 Merpati adalah salah satu lembaga sosial yang berkiprah sejak tahun 2007 di Jatimulya Bekasi. Pusat Pengembangan Anak (PPA) sampai saat ini berupaya untuk sebisa mungkin memberikan pelayanan yang terbaik untuk setiap anak-anak yang dititipkan oleh para orang tua. Dalam pelayanan ini, PPA tidak melihat atau membeda-bedakan agama, suku, golongan dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, PPA sendiri membenahi anak-anak dalah hal Intelektual, Spiritual, Fisik dan Sosio-emosional mereka. Dan berharap sampai mereka Usia 22 Tahun, dapat di bina dan menjadi generasi yang baik bagi keluarga, bangsa dan negara.

Salah satu fokus utama PPA adalah dengan adanya Staff Perlindungan Anak, tujuannya agar anak-anak memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam mereka belajar, bermain dan dimanapun mereka berada. Maka oleh sebab itu, pada tahun 2016 PPA mengundang Ketua Komnas Anak, Bpk Arist Merdeka Sirait dengan di dampingi istrinya untuk memberikan sosialisasi mengenai perlindungan anak. Sosialisasi yang di adakan di PPA dihadiri oleh Rt setempat, orang tua dan anak-anak PPA khusunya usia 15 tahun ke atas.

Dalam sosialisasi ini, Bpk Arist menyampaikan bagaimana seorang anak memiliki hak yang permanen yang tidak bisa di ganggu gugat. Beberapa Hak-Hak anak yang disampaikan pada waktu itu adalah :
  1. Hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan 
  2. Hak untuk dilindungi orangtua, keluarga, masyarakat dan negara. 
  3. Hak atas nama, identitas dan status kewarganegaan.
     
  4. Hak anak-anak cacat untuk mendapatkan perawatan, pendidikan dan pelatihan khusus 
  5. Hak untuk beribadah, berpikir, berekspresi sesuai dengan usia perkembangan intelektualitas anak.
     
  6. Hak untuk mengetahui orangtua, dibesarkan dan diasuh orangtuanya sendiri.
     
  7. Hak untuk mendapat perlindungan dari berbagai perlakuan buruk.
     
  8. Hak untuk tidak dipisahkan dari orangtua yang bertentangan dengan kehendak anak. 
  9. HAK UNTUK MENCARI, MENERIMA DAN MEMBERIKAN INFORMASI SESUAI DENGAN TINGKAT INTELEKTUALITAS ANAK.
     
  10. HAK UNTUK BERISTIRAHAT, BERGAUL DENGAN ANAK SEBAYA SESUAI DENGAN MINATNYA.
     
  11. HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN DAN JAMINAN SOSIAL YANG LAYAK.
     
  12. HAK MENDAPAT PENDIDIKAN TANPA DISKRIMINASI  
  13. Hak untuk tidak dilibatkan dalam peristiwa POLITIK, KONFLIK  dan SARA.
     
  14. Hak untuk dilindungi dari eksploitasi seksual, perdagangan anak dan Narkoba.
     
  15. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan penghukuman yang tidak manusiawi.
     
  16. Hak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum. 
  17. HAK MENYATAKAN  DAN DIDENGAR PENDAPATNYA 
  18. Hak untuk diperlakukan secara manusiawi dalam proses peradilan pidana
     
  19. Hak atas bantuan hukum, untuk membela dari dan memperoleh keadilan di Pengadilan anak yang bebas dan tidak memihak. 
  20. Hak mendapat perlindungan dari kekerasan dilingkungan Anak baik yang dilakukan anak, guruh serta institusi sekolah. 
  21. Hak mendapat perlindungan dari tindak eksploitasi ekonomi dan seksual
Dari 21 Point hak anak diatas semuanya adalah benar dan berlandaskan hukum UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
Semoga Bermanfaat
Postby: PerlindunganAnak432


0 comments: