SELAMAT DATANG DI PERLINDUNGAN ANAK 432 - BEKASI

KODE ETIK PERLINDUNGAN ANAK 432

Perlindungan anak, dalam ha ini Pusat Pengembangan anak dan Semua staf  PPA, mentor, tutor dan relawan (termasuk orang-orang yang terlibat langsung tetapi bukan bagian dari program) dan semua orang yang mengunjungi PPA, akan menandatangani dan mematuhi Pernyataan tentang Komitmen Perlindungan Anak yang termasuk kode etik, untuk mempromosikan Perlindungan Anak dari kekerasan dan eksploitasi. jadi sebisa mungkin anak harus mendapatkan kenyamanan ketika mereka melakukan aktivitas belajar.

berikut adalah kode etik perlindungan Anak 432. Ini juga bisa di terapakan di sekolah, yayasan atau kegiatan lembaga yang melanyani anak-anak.

A. Kode Etik

Sebagai seorang individu yang bekerja di bidang pelayanan anak, saya yang bertanda tangan di bawah ini, saya akan mematuhi semua ketentuan berikut ini:

  1. Saya Saya akan mempromosikan dengan hormat harkat dan martabat anak-anak dan menunjukkan kasih serta merawat mereka tidak terlepas dari jenis kelamin, umur, suku, agama, latar belakang sosial, budaya, anak berkebutuhan khusus atau cacat
  2. Saya tidak akan pernah bertindak dengan cara yang tidak pantas yang membuat malu atau merendahkan anak atau yang menyebabkan  segala bentuk pelecehan verbal, emosional, seksual atau fisik terhadap anak dan eksploitasi.
  3. Saya akan mempromosikan rasa tanggung jawab seorang anak sesuai usia mereka dan memelihara sesuai dengan harapan dan kemampuan mereka serta apa yang dibutuhkan mereka.
  4. Saya tidak akan mempunyai/melakukan hubungan seksual dengan anak. 
  5. Saya akan mempromosikan komunikasi yang tepat sesuai dengan usia anak-anak dan menghindari dari setiap jenis komunikasi yang tidak pantas, pada bentuk apapun termasuk media social, online, ditulis, gambar, video, dan tatap muka. 
  6. Saya tidak akan pernah menggunakan bahasa yang tidak pantas atau menyerang anak secara fisik (memukul secara menampar, memukul menggunakan alat) bahkan sebagai metode disiplin bentuk kekerasan lainnya.
  7. Saya akan menghindari bepergian sendirian dengan anak, tanpa persetujuan dari koordinator, orang tua anak, atau pimpinan lainnya. 
  8. Saya akan terlibat dalam kegiatan bersama anak hanya di tempat terbuka atau di tempat yang terlihat, dan di dalam kegiatan di dalam ruang tertutup, saya akan memastikan bahwa setidaknya satu orang dewasa lain yang telah disetujui hadir.  
  9. Saya tidak akan meminta kencan dengan anak atau anak di bawah umur seperti yang didefinisikan dalam hukum Negara Republik Indonesia UU No.35 TAHUN 2014
  10. Jika saya menyaksikan kekerasan terhadap anak, tahu anak tersebut dalam bahaya, atau seorang anak datang kepada saya dengan laporan pelecehan, saya akan menganggapnya serius dan melaporkan kepada staff yang tepat atau otoritas terkait. Saya akan berusaha untuk melakukan segalannya dengan kekuasaan saya untuk memastikan anak tidak dalam bahaya.  
B. Ikrar Komitmen
Saya, nama : ……………………………….... (Jabatan: …………………………..) mengerti  isi  kebijakan yang dibuat oleh Perlindungan Anak 432 Jatimulya tentang perlindungan anak terkait dengan peran dan tanggung jawab saya, dan saya setuju untuk mematuhi dokumen yang berkaitan dengan pelayanan atau kegiatan saya.
Saya sadar bahwa dugaan pelecehan akan dikaji dan diselidiki sebagaimana ditentukan oleh Perlindungan anak dan Undang-undang. Saya menyadari bahwa, jika saya melanggar kode etik ini, maka saya bersedia untuk:
  • Mengundurkan diri dari pelayanan anak di Lingkungan Pusat Pengembangan Anak 432.
  • Diproses secara hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang berlaku di Republik Indonesia. 
  • Mengikuti semua prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Perlindungan Anak 432 Bekaasi untuk pelanggaran Kebijakan Perlindungan Anak.
Saya mengakui bahwa dokumen ini menguraikan harapan perlindungan anak dalam lembaga pelayanan saya. Dengan tanda tangan saya di bawah ini saya menyetujui untuk mematuhi Pernyataan Komitmen Perlindungan Anak dan kode etik yang terkait.


Bekasi, ......................



Nama: ............................
jabatan: ..........................


nah... demikian sekilas isi tentang kode etik perlindungan anak yang berlaku untuk semua guru, mentor, pengajar, tutor, orang tua, dan semua orang dewasa khusunya yang berkunjung ke Pusat Pengembangan Anak harus memeatuhi peraturan dan kode etik tersebut.


Potect and save next generation.





0 comments: