Indonesia menekankan dan mewajibkan seluruh anak wajib belajar 9 Tahun. Untuk mencapai hal tersebut tidaklah mudah, terutama bagi golongan masyarakan kurang mampu. Mereka kerap memilih putus sekolah, supaya dapat membantu biaya tambahan sehari-hari.
Kemudian Pemerintah berupaya menanggulangi dengan memberikan bantuan langsung maupun tidak langsung yang disebut BOS. Harapannya adalah suapaya anak-anak dapat menuntut ilmu walau dalam kondisi yang kurang baik. Namun, kadang masyarakat awam tidak mengerti akan peraturan, sehingga dengan gampang di butakan oleh Pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi. Sehingga penggunaan alokasi Dana BOS sering tidak tepat sasaran. Untuk itu, disini saya akan membagikan PERMENDIKBUD TERBARU TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Disini saya cantumkan Contoh Kutipan dari BAB V:
BAB V PENGGUNAAN DANA
A. Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah
- Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
- Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Mipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; 8
- membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
- digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
- membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- menanamkan saham;
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk lebih lengkap lagi, silahkan di download di SINI
Saya berharap kita mengerti, sehingga kita tau membela apa yang menjadi hak anak.
Semoga Bermanfaat
0 comments:
Posting Komentar