SELAMAT DATANG DI PERLINDUNGAN ANAK 432 - BEKASI

MODEL PENDIDIKAN ANAK 2019 APAKAH MENJANJIKAN ATAU MERESAHKAN?

Penulis : Seto Mulyadi Ketua Umum
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI),
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma -
05 January 2019, 02:30 WIB

Perlindungan Anak 432 Bekasi.

SAAT menapak 2019, bagaimana prospek dunia pendidikan anak di Indonesia? Butuh ulasan berseri untuk menyorotinya secara lengkap.
Becermin pada kaleidoskop 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat meningginya kasus pelanggaran hak anak di lingkungan pendidikan, baik dari sisi jumlah maupun bobot kasus.
Sampai di simpulan ‘meninggi’ itu, saya memberikan acungan jempol untuk KPAI. Radar KPAI mampu menangkap fenomena pelanggaran hak anak dengan daya jangkau luas.
Risau atau tenang?
Seperti sering saya sampaikan di berbagai kesempatan, meningginya statistik kasus seperti dimuat dalam catatan KPAI sangat mungkin mengindikasikan tren positif. Paling tidak, itu merupakan pertanda bahwa masyarakat masih mau melaporkan masalah-masalah anak ke KPAI. Kesediaan masyarakat untuk mengadukan kasus-kasus anak ialah manifestasi kepercayaan publik. Demikian tafsiran positifnya.
Tiga hal absen. Padahal, itu sangat penting dari cermatan KPAI. Pertama, bagaimana deskripsi kasus demi kasus anak di lingkungan pendidikan berdampak terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia.       
Nalar saya mengatakan keselamatan peserta didik di sekolah merupakan kebutuhan mutlak setiap anak dan keluarga. Dengan kata lain, peserta didik bisa menjalani proses edukasi secara aman dan selamat di sekolah merupakan kriteria mutlak bahkan fundamental bagi mutu sekolah dimaksud.
Ketika prinsip sedemikian rupa dihadapkan dengan situasi kekerasan dan perlakuan salah di lingkungan pendidikan, apakah lalu pencapaian akademis sekolah layak untuk dinihilkan? Lebih luas lagi, di mana posisi sistem pendidikan nasional dalam pembangunan karakter para peserta didik?
Pelajaran penting dari butir di atas adalah, ke depannya, sangat penting apabila potret yang tersaji mengenai situasi nonakademis disandingkan dengan, jika ada, hasil telaah terkait pencapaian-pencapaian sekolah di area akademis.
Kekurangan berikutnya ialah perspektif yang berhubungan dengan posisi anak sebagai pelaku. Di dalam pernyataannya, KPAI banyak menyajikan gambaran tentang anak sebagai korban kekerasan dan perlakuan salah di lingkungan pendidikan. Padahal, berulang menjadi berita, ada pula kejadian-kejadian di mana justru anak yang melakukan kekerasan dan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas lainnya terhadap guru di sekolah.
Temuan atau bahkan pengaduan tentang anak sebagai pelaku ialah penting juga untuk disampaikan ke khalayak luas. Masyarakat juga perlu disadarkan bahwa status anak tidak menjadikan mereka sebagai kelompok elite yang tidak terjangkau hukum.
UU Perlindungan Anak memang diperuntukkan bagi anak yang berada di posisi korban. Namun, pada sisi lain, RI juga telah bertahun-tahun memiliki UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU yang satu ini diadakan sebagai pesan bahwa anak-anak juga bisa berkedudukan sebagai pelaku dan sudah tersedia piranti hukum untuk menangani mereka. Tak pelak, KPAI juga perlu menggiatkan sosialisasi mengenai UU SPPA kepada para pemangku kepentingan di dunia pendidikan kita.
Hal ketiga yang vakum dari kaleidoskop 2018 KPAI ialah komunikasi publik  oleh lembaga sebesar KPAI seyogianya tidak sekadar berhenti sampai di pendataan peristiwa (kasus) belaka. Tugas konstitusional KPAI, sebagaimana tercantum pada UU Perlindungan Anak, adalah jauh sekali lagi, jauh lebih luas daripada itu.
Seberapa jauh KPAI menaruh keseriusan pada tugas-tugas konstitusionalnya secara keseluruhan, minimal setara dengan penyebutan jumlah dan bobot kejadian, itulah yang selama ini justru publik sangat nantikan.

Memperkuat diri
Gambaran yang cakupannya sebatas peta sebaran kasus justru mengesankan negara (cq KPAI) tidak hadir. Padahal, potret sedemikian rupa, tanpa harus menunggu pernyataan akhir tahun KPAI, sudah amat sering disampaikan media dan warga net lewat banyak saluran.
Sebagai sebuah institusi berlogo burung garuda Pancasila, KPAI juga sepatutnya mampu menyampaikan kerja-kerja nyatanya dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak, khususnya bagaimana pengaduan dan temuan disikapi (ditangani) serta hasil dari penanganan tersebut.
Sebagai ilustrasi, dari sekian banyak kasus anak di lingkungan pendidikan, seberapa banyak yang ditangani KPAI dan yang diatasi oleh lembaga lain. Berlanjut, khusus pada kasus-kasus yang ditangani lembaga lain, seberapa jauh KPAI tidak berlepas tangan dan tetap melakukan pemantauan sekaligus berkoordinasi dengan lembaga itu.
Tidak kalah penting, bagaimana KPAI memberikan warna signifikan bagi dihasilkannya kebijakan makro dan ketentuan teknis terkait kasus-kasus yang meresahkan masyarakat banyak. Pada lingkup kerja demikian saya memandang KPAI masih perlu memperkuat diri sendiri.
Bahkan dengan asumsi KPAI telah melakukan itu semua, agenda yang harus KPAI kelola dengan lebih baik ialah memastikan publik juga terinformasikan secara memadai.
Ditarik khusus ke ranah pendidikan, informasi yang lebih dari sekadar jumlah insiden di sekolah akan membantu masyarakat untuk menatap 2019 dengan suasana batiniah yang lebih optimistis atau justru lebih skeptis bahkan pesimistis.
Demikian pula, ketika agenda-agenda itu terkesan terkesampingkan, ‘wajar’ bila sesama lembaga perlindungan anak tidak memperoleh pencerahan dan standar kerja yang bisa diacu secara nasional.      
Ketidakjelasan sikap KPAI terhadap dugaan eksploitasi anak lewat ajang audisi badminton oleh sebuah yayasan yang bernama persis dengan perusahaan rokok, adalah ilustrasi nyata di mana KPAI justru mengambangkan persoalan sehingga terkesan ‘membingungkan’ masyarakat.
Kebutuhan KPAI akan penguatan seperti tergambar di atas salah satunya boleh jadi bersumber dari persinggungan antara KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Ruang lingkup, mata rantai koordinasi, dan keluaran dari kedua institusi itu kiranya perlu lebih didefinitifkan lagi.


==========
Dikutip Dari : https://www.lpaibekasi.org/2019/01/model-pendidikan-anak-2019-apakh.html

0 comments: