Sebelum anda lanjutkan membaca, ada baiknya anda membaca dan memahami dulu Karakteristik anak Berkebutuhan Khusus, jika sudah baru lanjutkan membaca. Terima kasih.
PRINSIP Dasar Konvensi Hak Anak termasuk pada Anak Berkebutuhan Khusus adalah:
- Non diskriminasi
- Hak untuk hidup , kelangsungan hidup dan perkembangan
- Kepentingan terbaik anak
- Penghargaan terhadap pendapat anak
HAK ANAK
Menurut UUD 1945 Pasal 28 B: Setiap orang berhak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (Perlakukan khusus ini juga berlaku untuk anak termasuk dalam kandungan) .
Terdapat 31 hak anak berdasarkan UU nomor 35 tahun 2014 : hak untuk
- Bermain
- Berkreasi
- Berpartisipasi
- Berhubungan dengan orangtua bila terpisahkan
- Bebas melakukan kegiatan agamanya
- Bebas berkumpul
- Bebas berserikat
- Hidup dengan orang tua
- Kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang
- Mendapatkan nama
- Mendapatkan identitas
- Mendapatkan kewarganegaraan
- Mendapatkan pendidikan
- Mendapatkan informasi
- Mendapatkan standar kesehatan paling tinggi
- Mendapatkan standar hidup yang layak
- Pribadi
- Diri tindakan/penangkapan sewenang-wenang
- Dari perampasan kebebasan
- Dari perlakukan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi
- Dari siksaan fisik dan non fisik
- Dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking
- Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual
- Dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan
- Dari eksploitasi sebagai pekerja anak
- Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil
- Dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak
- Khusus dalam situasi genting/darurat
- Khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur
- Khusus jika mengalami konflik hukum
- Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial
Penegasan Hak Anak Penyandang Disabilitas melalui UU 8/2016
Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, UU 8/2016 menegaskan Hak (anak) penyandang disabilitas sebagai berikut:
- hak hidup,
- bebas dari stigma,
- privasi,
- keadilan dan perlindungan hukum,
- pendidkan,
- pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi,
- kesehatan,
- politik,
- keagamaan,
- keolahragaan,
- kebudayaan dan pariwisata,
- kesejahteraan sosial ,
- aksesibilitas,
- pelayanan public,
- perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi ,
- pendataan,
- hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat,
- berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi,
- berpindahtempat dan kewarganegaran,
- bebas dari tindakan diskrimnasi penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.
Lebih lanjut secara spesifik Hak anak Penyandang Disablitas:
- Mendapat perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi serta kekerasan dan kejahatan seksual
- Mendapat perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal
- Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan
- Perlakuan anak secara mansuiawi sesuai dengan martabat dan hak anak
- Pemenuhan kebutuhan khusus
- Perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu
- Mendapat pendampingan sosial
Bagi (anak) perempuan penyandang disabilitas juga mendapat hak :
- Atas kesehatan reproduksi
- Menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi
- Mendapat kan perlindungan lebih dari perlakuan diskrimnasi berlapis
- Mendapat perlindungan lebih dari tindak kekerasan termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
=======
Terimakasih.
telah berkunjung.
Silahkan komentar, like And Share.
Silahkan komentar, like And Share.
Salam Indonesia Bersinar
Protect and save Generation Indonesia
Protect and save Generation Indonesia
0 comments:
Posting Komentar