Perlindugan anak 432 Bekasi.
Lebaga Perlindungan Anak Indonesia yang di ketuai oleh Dr. Seto Mulyadi atau yang akrab di sapa Kak Seto bersama dengan beberapa lembaga / organisasi kemanusiaan lainnya yang turut menghadiri acara "Workshop" dengan Thema : "Strategi Kebijakan Nasional Pelarangan Total Iklan Promosi dan Sponsor Rokok Melalui Peraturan Perundang-Undangan Nasional". Kegiatan ini berlangsung selama dua hari sejak Rabu, tanggal 20 maret hingga Kamis 21 Maret yang di selenggarakan di Hotel Balairung Matraman Jakarta Timur.
Rokok sejak lama menjadi permasalahan kesehatan global di seluruh dunia. Rokok menyebabkan kematian lebih dari 5 juta orang di seluruh dunia setiap tahunnya dan masih akan terus meningkat di masa mendatang, diperkirakan menimbulkan kematian lebih dari 8 juta orang pada tahun 2030. Rokok yang merupakan produk tembakau diidentifikasikan sebagai faktor risiko berbagai macam
penyakit seperti penyakit paru obstruksi kronik (PPOK), penyakit kardiovaskuler, kanker paru, dan sejumlah kanker tertentu. Dan bagi Industri rokok, remaja merupakan jaminan keberlangsungan industrinya, karena kematian para perokok setia-nya tidak dapat dihindari disebabkan berbagai penyakit mematikan seperti kanker paru, kanker tenggorokan, kanker hati dan lainnya.
Setelah terjadi diskusi selama dua hari, maka disimpulkanlah beberapa point mengapa iklan rokok harus di stop dan mengapa Indonesia sebagai negara yang darurat rokok. sAlasannya adalah sebagai berikut berikut:
- Hasil penelitian dari Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, rokok merupakan salah satu faktor utama pintu gerbang penyalahgunaan NAPZA di kalangan anak dan remaja, hal ini bisa dicermati bahwa dari 100 remaja perokok aktif di DKI Jakarta, 16 remaja yang menyalahgunaakan NAPZA, sedangkan remaja yang bukan perokok hanya 0,38% menyalahgunakan NAPZA.
- Data survey terbaru LPAI terkait prilaku anak merokok, dari data yang di dapat sebanyak 73% anak merokok diawali dengan melihat iklan, promosi dan sponsor rokok di sekitar lingkungannya.
- Data berdasar RESKESDAS 2018, Prevelensi anak merokok berumur 10 – 18Tahun dari tahun ke tahun semakin meningkat, ini bisa dicermati dari data RKDtahun 2013 sebanyak 7,3% anak merokok, meningkat di tahun 2016 (Sirkesnas)sebesar 8,8% dan semakin meningkat sebesar 9,1% ditahun 2018 berdasar data RKD tahun 2018
- Sedangkan, berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) konsumsi rokok adalah nomor 2 (dua) setelah konsumsi beras di kalangan masyarakat pra-sejahtera;
- Data dari Tobacco Atlas tahun 2018 Indonesia merupakan negeri tertinggi ke-3 setelah India dan China dalam hal jumlah perokok, serta hingga saat ini tidak ada kenaikan cukai rokok yang sebenarnya dengan kenaikan cukai rokok merupakan salah satu factor untuk melakukan pengendalian produk tembakau di Indonesia.
- Berdasar dat dari Kementerian Perindustrian RI produksi rokok berjumlah 300 miliar batang/tahun, ironisnya harga rokok di Indonesia merupakan harga jual termurah di Asia dan itupun dapat dijual secara batangan (eceran);
- Ironisnya, Dampak bahaya dari asap rokok ini juga menjadi factor utama meingkatnya penyakit tidak menular di Indonesia, berdasarkan data Reskesdas Tahun 2013 – 2018 terdapat peningkatan dari 1,4 per-mil (0/00) menjadi 1,8 (0/00) seperti penyakit Asma hingga penyakit Kanker.
Dengan memperhatian berbagai dampak yang sangat mengancam kehilangan generasi bangsa akibat dari dampak rokok elektronik tersebut, Koalisi Masyarakat Perlindungan Anak Dari Dampak Asap Tembakau Indonesia menyampaikan beberapa hal terkait perlindungan anak dan bangsa dari dampak bahaya pengaruh produk tembakau yang bersifat adiktif, antara lain:
- Negara WAJIB HADIR dan secara tegas menyatakan pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok di media publiK maupun media streaming (internet) untuk melindungi kelompok rentan, khususnya anak, perempuan dan keluarga miskin terpengaruh menkonsumsi produk rokok demi melindungi generasi bangsa untuk mendapatkan hak kesehatan warga bangsa;
- Hampir 10 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran atas inisiasi DPR-RI yang didalamnya diharapkan terdapat aturan hukum Pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok, hari ini pun tidak jelas keberlangsungan dan keberadaan. Karenanya, perlunya Pemerintah menggunakan hak inisiatifnya untuk merancang Undang-Undang Penyiaran yang dapat memberikan edukasi dan perlindungan masyarakat atas hak penyiaran yang sehat dan tanpa kebohongan khususnya dalam mengatur iklan, promosi, dan sponsor produk yang ditayangkan di media public dengan melarang total iklan, promosi dan sponsor yang mengandung zat adiktif didalamnya termasuk produk nikotin.;
- Melalukan revisi atas PP No. No. 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat adiktif Berupa produk Tembakau Bagi Kesehatan, khususnya Pasal yang berkaitan dengan pengendalian iklan produk tembakau yang mengacu pada Undang-Undang Kesehatan;
- Mendorong adanya revisi UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait pasal 59 Ayat (2) huruf e dan Pasal 67 yang menyatakan zat adiktif lainnya, dengan memasukan secara tegas kata “Tembakau dan/atau rokok” mengingat Tembakau dan/atau rokok secara ilmiah dinayatakan sebagai zat adkitif, hal ini sebagai bentuk kebijakan hukum negara dalam memberikan perlindungan anak dari dampak bahaya asap rokok yang mengancam kelangsungan generasi bangsa dalam proses tumbuh kembangnya;
- Mendesak Pemerintah RI untuk meratifikasi FCTC yang bertujuan untuk pengendalian peredaran produk tembakau di Indonesia. Dan Negara wajib memberikan edukasi ke masyarakat, khususnya anak dan remaja yang rentan akan menjadi korban atas prilaku anak merokok, khususnya rokok elektrik tentang bahaya rokok elektrik terhadap proses tumbuh kembang dan kesehatan anak, keluarga dan masyarakat.
Seberapa setujukah anda tentang artikel ini? berikan pendapat anda di komentar. Terima kasih.
Salam Sahabat Anak.
0 comments:
Posting Komentar