SELAMAT DATANG DI PERLINDUNGAN ANAK 432 - BEKASI

Kategori Anak berkebutuhan Khusus berdasarkan Kebutuhan dan Kondisi Anak

Perlindungan Anak 432 Bekasi. Setiap anak termasuk anak berkebutuhan khusus berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang dijamin oleh UUD 1945.

Pengertian ANAK di dalam peraturan hukum di Indonesia maupun yang berlaku di hukum internasional adalah  seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan

Kategori berdasarkan Kebutuhan dan Kondisi Anak  
Selain pengertian secara umum, juga terdapat pengertian khusus tentang anak yang diberikan oleh kementerian tehnis terkait kebijakan yang mengatur hak anak . 

Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan anak dengan kondisi khusus dengan istilah Anak Berkebutuhan Khusus  yaitu sebagai anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan baik fisik, mental, intelektual, sosial maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya. (Permen PPPA 10/ 2011). 

KATEGORI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS 
1. Anak tunanetra adalah anak yang mengalami gangguan daya pengalihan berupa kebutuhan menyeluruh atau sebagian. 

2. Anak tunarungu adalah anak yang mengalami gangguan pendengaran, baik sebagian ataupun menyeluruh, dan biasanya memiliki hambatan dalam berbahasa dan berbicara. 

3. Anak tunagrahita adalah anak yang memiliki inteligensia yang signifikan berada di bawah rata-rata anak seusianya dan disertai dengan ketidakmampuan dalam adaptasi perilaku, yang munculo dalam masa perkembangan. 

4. Anak tunadaksa adalah anak yang secara umum memiliki ketidakmampuan tubuh secara fisik untuk menjalankan fungsi tubuh seperti dalam keadaan normal. 

5. Anak tunalaras adalah anak yang memiliki masalah atau hambatan dalam mengendalikan emosi dan control sosial, serta menyimpang. 

6. Anak dengan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (GPPH) atau Attention Dificit and Hyperactivity Disorder/AHDH adalah anak yang mengalami gangguan perkembagan dan neurologis, yang ditandai dengan sekumpulan masalah berupa gangguan pengendalian diri, masalah rentang atensi/perhatian, hiperaktivitas dan impulsivitas yang menyebabkan kesulitas berprilaku, berfikir, dan mengendalikan emosi. 

7. Anak dengan gangguan spektrum autism atau Autism Spectrum Disorders/ASD adalah anak yang mengalami gangguan dalam tiga area dengan tingkatan berbeda-beda, yaitu kemampuan komunikasi, interaksi sosial, dan pola-pola perilaku yang repetitive dan stereotipi. 

8. Anak tuna ganda adalah anak yang memiliki dua atau lebih gangguan sehingga diperlukan pendampingan, pelayanan, pendidikan khusus, dan alat bantu belajar yang khusus. 

9. Anak lamban belajar atau Slow Learner adalah anak yang memiliki potensi intelektual sedikit dibawah rata-rata tetapi belum termasuk gangguan mental. Mereka butuh waktu lama dan berulang-ulang untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas akademik maupun non akademik. 

10. Anak dengan kesulitan belajar khusus atau Specific Learning Disabilities adalah anak yang mengalami hambatan atau penyimpangan pada satu atau lebih proses psikologis dasar, berupa ketidakmampuan mendengar, berpikir, berbicara, membaca, menulis, mengeja dan berhitung. 

11. Anak dengan gangguan komunikasi adalah anak yang mengalami hambatan dalam komunikasi verbal yang efektif, seperti terlambat bicara, pemakaian bahasa dibawah usia, keganjilan dalam artikulasi, penggunaan bahasa yang aneh, gagap, intonasi atau kualitas suara, penggunaan kata yang tidak tepat, ekspresi diri yang buruk, dan gangguan bicara secara menyeluruh. 

12. Anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa adalah anak yang memiliki skor inteligensi yang tinggi (gifted), atau mereka yang unggul dalam bidang-bidang khusus (talented) seperti music, seni, olah raga, kepemimpinan. 


Next>> Karakteristik Anak Berkebutuhan Khusus

Terimakasih.
telah berkunjung.
Silahkan komentar, like And Share.

Salam Indonesia Bersinar
Protect and save Generation Indonesia

0 comments: